PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

Administrator 28 November 2017 13:29:05 WIB

 

JENIS PELAYANAN          : PENGANGKATAN ANAK

           

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan (service delivery) meliputi :


NO

KOMPONEN

URAIAN

1.

Persyaratan Pelayanan

Syarat-syarat Pengangkatan anak :

  1. Penetapan Pengadilan
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/ Surat Nikah Orangtua Angkat
  4. Fotocopy KTP-el orangtua angkat
  5. Fotocopy KK orangtua angkat

 

2.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

  1. Pemohon datang di tempat pelayanan dengan membawa persyaratan;
  2. Petugas menyiapkan formulir permohonan pengangkatan anak untuk diisi pemohon beserta kelengkapan permohonannya
  3. Petugas mengentri data pemohon dalam komputer dan mencetak dalam draf catatan pinggir
  4. Kasi membubuhkan paraf dalam draf catatan pinggir pengangkatan anak.
  5. Apabila draf telah sesuai kemudian dicetak dalam kutipan akta kelahiran
  6. Kepala Bidang Pencatatan Sipil membubuhkan paraf dalam catatan pinggir dan  register Kutipan Akta ,
  7. Petugas memintakan tanda tangan Kepala Dinas dan memberikan stempel dinas catatan pinggir kutipan akta kelahiran,
  8. Petugas menyerahkan kutipan akta kelahiran kepada pemohon.

 

3.

Jangka waktu pelayanan

Maksimal 3  (tiga) hari

4.

Biaya/tarif

Tidak dipungut biaya/Gratis,

 

5.

Produk pelayanan

Dokumen kependudukan berupa catatan pinggir Register dan Kutipan Akta Kelahiran Anak

 

6.

Penanganan, pengaduan, saran, dan masukan

  1. Media langsung atau tatap muka oleh bidang  pencatatan sipil;
  2. Media telepon  dinas :   (0274) 367526
  3. Media telp HP dan WA , Hot line service , sms gateway
  4. Media internet

       Pengaduan ditujukan melalui website Dinas       Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul yaitu : www.disdukcapil@bantulkab.go.id atau melalui

       email disdukcapil@bantulkab.go.id

SUMBER : DISDUKCAPIL BANTUL

Komentar atas PENCATATAN PENGANGKATAN ANAK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

INSTANSI TERKAIT

  1. Puskesmas Bambanglipuro
    • Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764 Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
  2. Kecamatan Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
  3. Kepolisian Sektor Bambanglipuro
    • Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
  4. Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
  5. KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
    • Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License