TPK Desa

Administrator 16 November 2017 12:34:12 WIB

Sesuai dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Bab III  Bagian Kesatu Pasal 7 dan Bagian Kedua Pasal 8 disebutkan :

Bagian Kesatu Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan
Pasal 7  
(1) TPK ditetapkan oleh Lurah Desa dengan Keputusan Lurah Desa.
(2) TPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Pamong Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa setempat.
(3) Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai anggota aktif, memiliki kompetensi di bidangnya dan organisasinya terdaftar di Pemerintah Desa setempat.
(4) Personil TPK berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang
(5)

Jabatan TPK ditetapkan sesuai kebutuhan yang terdiri atas:

a. ketua,

b. sekretaris; dan

c. anggota

(6) Unsur Badan Permusyawaratan Desa dan Pamong Desa yang duduk dalam Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) dilarang menjadi anggota TPK.
(7) Pemerintah Desa menyediakan biaya pendukung TPK berupa honorarium dan keperluan biaya lainnya sepanjang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa dimaksud sesuai dengan kemampuan desa dan dibebankan pada APBDesa.
   
Bagian Kedua Tugas dan Wewenang
Pasal 8  
(1)

Lurah Desa memiliki tugas pokok dan kewenangan menyusun perencanaan umum pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan yang meliputi : a.kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh APBDes; dan/atau

b.kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai berdasarkan kerjasama antar desa secara pembiayaan bersama sepanjang diperlukan.

(2)

TPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai sebagai berikut:

a. menyusun rencana pengadaan Barang/Jasa;

b. membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB);

c. menetapkan spesifikasi teknis barang/jasa (bila diperlukan);

d. khusus pekerjaan kontruksi, menetapkan gambar rencana kerja sederhana/sketsa (bila diperlukan);

e. melakukan Pemilihan dan menetapkan Penyedia Barang/Jasa;

f. membuat rancangan Surat Perjanjian;

g. menandatangani Surat Perjanjian;

h. menyimpan dan menjaga dokumen pengadaan Barang/Jasa;

i. melaporkan proses pemilihan kepada Lurah Desa;

j. memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegitan;

k. menyetujui bukti pembelian (kwitansi dan surat perjanjian);

l. melaksanakan kontrak dengan penyedia barang/jasa;

m.melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Lurah Desa setiap bulan;

n. mengusulkan pembentukan Tim Teknis; dan

o. menyerahkan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Lurah Desa dengan disertai Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.

(3)

Untuk ditetapkan sebagai keanggotaan TPK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. memiliki integritas, disiplin, dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas;

b. mampu mengambil keputusan, serta tidak pernah terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

c. menandatangani Pakta Integritas;

d. tidak menjabat sebagai Carik Desa dan bendahara di Pemerintah desa;

e. memiliki kemampuan kerja secara berkelompok dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya; dan

f. memiliki keahlian dalam pembuatan administrasi.

(4) Untuk membantu pelaksanaan tugas TPK, dapat menggunakan tenaga ahli/teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau swasta sesuai dengan keahlian di bidangnya.
(5) TPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani Surat Perjanjian dengan Penyedia Barang/Jasa apabila belum tersedia anggaran.
   
Tim TPK Desa Sidomulyo Tahun 2017
   
   
   

 

Kalender

INSTANSI TERKAIT

  1. Puskesmas Bambanglipuro
    • Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764 Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
  2. Kecamatan Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
  3. Kepolisian Sektor Bambanglipuro
    • Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
  4. Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
  5. KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
    • Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License