COKLIT SERENTAK PILUR 2022

Administrator 02 Juni 2022 13:32:46 WIB

PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR PELAKSANAAN COKLIT

Sidomulyo, 01 juni 2022 Mulai pukul 08.00 Wib sampai dengan selesai Panitia Pemilihan Lurah mengadakan kegiatan Coklit

Model A-PILUR

  1. Beri tanda centang ( ✓ ) dalam kolom keterangan jika data pemilih COCOK.
  2. Lengkapi dan perbaiki data pemilih yang TIDAK COCOK. Coret data pemilih yang tidak memenuhi syarat
  3. Catat keterangan pada kolom keterangan

Beberapa Tahapan Yang arus di lakukan dalam pencoklitan antara lain:

  1. Bacakan atau tunjukan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah yang sedang dicoklit yang terdaftar di dalam Model A1-PILUR
  2. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga yang didatangi untuk menunjukkan dokumen kependudukan (KTP-el/Surat Keterangan dan Kartu Keluarga).
  3. Jika terdapat informasi data pemilih yang dianggap tidak akurat, salah atau tidak lengkap maka PPDP memperbaiki atau melengkapi data tersebut berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga pemilih.
  4. Pastikan kembali apakah masih terdapat anggota keluarga yang belum terdaftar. Jika terdapat anggota keluarga yang telamemenuhi syarat sebagai pemilih, catat dalam Model A.A-PILUR berdasarkan KTP-el/Surat Keterangan atau Kartu Keluarga warga tersebut.
  5. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang penyandang disabilitas.
  6. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-PILUR tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih karena telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/POLRI.
  7. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-PILUR namun saat ini sedang tidak berada di rumah dan berdomisili di tempat lain dalam waktu yang cukup lama karena urusan tertentu.
  8. Tanyakan apakah ada anggota keluarga yang terdaftar dalam Model A-PILUR namun saat ini sedang tidak berada di rumah dan berdomisili di tempat lain tersebut nanti pada Hari H pemungutan suara pulang ke rumah kembali dan menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat rumah.
  9. Jika terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, PPDP mencoret pada kolom pemilih tersebut dan mencatat alasan pencoretan pada kolom keterangan.
  10. Daftarkan anggota keluarga yang akan berumur 17 tahun pada hari pemungutan suara dan anggota keluarga yang belum cukup umur (dibawah 17 tahun pada hari H pemungutan suara) tapi sudah atau pernah menikah yang belum terdaftar ke dalam Model A.A-PILUR.
  11. Meminta anggota keluarga yang belum cukup umur (dibawah 17 tahun pada hari H pemungutan suara) tapi sudah atau pernah menikah untuk menunjukkan bukti nikah berupa akta perkawinan/buku nikah, KTP-el atau Surat Keterangan.

Komentar atas COKLIT SERENTAK PILUR 2022

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

INSTANSI TERKAIT

  1. Puskesmas Bambanglipuro
    • Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764 Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
  2. Kecamatan Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
  3. Kepolisian Sektor Bambanglipuro
    • Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
  4. Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
  5. KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
    • Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License