PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU

Administrator 16 November 2017 13:04:04 WIB

Pasal 98
(1)  Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2)  Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3)  Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.

Pasal 99
Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.

Komentar atas PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

INSTANSI TERKAIT

  1. Puskesmas Bambanglipuro
    • Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764 Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
  2. Kecamatan Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
  3. Kepolisian Sektor Bambanglipuro
    • Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
  4. Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
  5. KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
    • Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License