PENDATAAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Administrator 16 November 2017 13:07:47 WIB
Pasal 45 | |
Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi : a. Penduduk korban bencana alam; b. Penduduk korban bencana sosial; c. Orang terlantar; dan d. Komunitas terpencil. |
|
Pasal 46 |
|
(1) | Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan; b. Formulir pendataan; c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana. |
(2) | Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan; b. Formulir pendataan. |
(3) | Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan: a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/Adat setempat; b. Formulir pendataan. |
(4) | Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota. |
Pasal 47 |
|
(1) | Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara: a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil. |
(2) | Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara: a. membuat data lokasi orang terlantar; b. mendatangi orang terlantar; c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; d. melakukan verifikasi dan validasi; e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar. |
(3) | Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara: a. mendatangi lokasi komunitas terpencil; b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk; c. melakukan verifikasi dan validasi; d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan, e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas. |
(4) | Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e. |
(5) | Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. |
Komentar atas PENDATAAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Formulir Penulisan Komentar
Kalender
INSTANSI TERKAIT
- Puskesmas Bambanglipuro
- Kecamatan Bambanglipuro
- Kepolisian Sektor Bambanglipuro
- Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
- KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
- Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764
Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
- Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
- Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
- Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
- Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071
TAUTAN
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Musyawarah Kalurahan ( Muskal ) Sidomulyo
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan Sidomulyo T.A 2023
- APBKAL SIDOMULYO T.A 2024
- Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sidomulyo Tahun Angga
- BIMTEK KPPS KALURAHAN SIDOMULYO
- Pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kalurahan Sidomulyo
- Warga Antusias Ikuti Lelang Tanah Kas Kalurahan TH 2024
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License