Situpat, Layanan Integrasi Dokumen Kependudukan Kabupaten Bantul

Administrator 21 November 2017 11:23:54 WIB

 

Situpat adalah program dari Dinas Dukcapil Kabupaten Bantul dalam melayani Akta Kelahiran yang dilaunching pada Selasa tanggal 11 Juli 2017 oleh Wakil Bupati Bantul, Bapak Haji Abdul Halim Muslih. Tujuan pelaksanaan Program "Situpat" adalah untuk meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Disdukcapil Bantul serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan. Program ini untuk mempersiapkan pelayanan administrasi kependudukan yang efisien dengan layanan lebih cepat dan tepat, sehingga akan meningkatkan cakupan administrasi di wilayah Bantul. Empat dokumen kependudukan yang bisa diurus sekaligus dalam satu waktu pada Program `Situpat` di Disdukcapil Bantul itu adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK), Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indentitas Anak (KIA). (LSH)

Komentar atas Situpat, Layanan Integrasi Dokumen Kependudukan Kabupaten Bantul

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Kalender

INSTANSI TERKAIT

  1. Puskesmas Bambanglipuro
    • Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764 Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
  2. Kecamatan Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
  3. Kepolisian Sektor Bambanglipuro
    • Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
  4. Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
  5. KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
    • Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License