Peresmian Bamuskal Se Kapanewon Bambanglipuro Periode 2024 - 2030

Administrator, 04 Januari 2024 21:40:12 WIB

Kamis, 4 Januari 2023 Pukul 13.00 bertempat di Kalurahan Sidomulyo telah dilaksanakan kegiatan Peresmian Bamuskal Se- Kapanewon Bambanglipuro ( Kalurahan Mulyodadi, Kalurahan Sumbermulyo, dan Kalurahan Sidomulyo). Masing - masing Kalurahan berjumlah 9 anggota Bamuskal. Acara berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif.

Artikel Terkini

  • PENDATAAN PENDUDUK RENTAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

    16 November 2017 13:07:47 WIB Administrator
    Pasal 45 Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi :a.Penduduk korban bencana alam;b.Penduduk korban bencana sosial;c.Orang terlantar; dand.Komunitas terpencil. Pasal 46 (1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana di... ..selengkapnya

  • PENDAFTARAN PINDAH DATANG PENDUDUK

    16 November 2017 13:06:28 WIB Administrator
    Pasal 21 (1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk. (2) Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai beriku... ..selengkapnya

  • PENDAFTARAN PINDAH DATANG ORANG ASING

    16 November 2017 13:05:46 WIB Administrator
    Pasal 32 (1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk. (2) Klasifikasi perpindahan Orang ... ..selengkapnya

  • PENCATATAN DAN PENERBITAN BIODATA PENDUDUK

    16 November 2017 13:04:42 WIB Administrator
    Pasal 4 (1) Penduduk Warga Negara Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk dicatatkan biodatanya. (2) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah, Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memilik... ..selengkapnya

  • PELAPORAN PENDUDUK YANG TIDAK MAMPU

    16 November 2017 13:04:04 WIB Administrator
    Pasal 98 (1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain. (2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisi... ..selengkapnya

Kalender

INSTANSI TERKAIT

  1. Puskesmas Bambanglipuro
    • Jl. Samas KM 19,9 Selo Sidomulyo Bambanglipuro Kode Pos 55764 Tlp.(0274)2810186,2810187 Fax.(0274) 2810186
  2. Kecamatan Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764 Telp. 087839467700 email : kec.bambanglipuro@bantulkab.go.id
  3. Kepolisian Sektor Bambanglipuro
    • Jl. Ganjuran No.128 Bambanglipuro Bantul Telp. (0274) 766075
  4. Koramil / Komando Rayon Militer Bambanglipuro
    • Jl. Samas, Bambanglipuro Bantul 55764
  5. KUA / Kantor Urusan Agama Bambanglipuro
    • Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul Telp. (0274) 368071

MUSIK

Komentar Terkini

Media Sosial

Facebook

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung